DPRD Medan Soroti Kendala Pembayaran Parkir Nontunai

topmetro.news, Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M Afri Rizki Lubis, memberikan apresiasi atas kebijakan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas, yang menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, melalui Perwal No 9 Tahun 2026.

Namun, Rizki Lubis menyoroti penerapan sistem pembayaran parkir nontunai menggunakan QRIS. Menurutnya, meski Pemko Medan telah menetapkan dua metode pembayaran, faktanya masyarakat saat ini hanya bisa membayar secara tunai. Juru parkir (jukir) di lapangan belum dilengkapi alat scan QRIS, sehingga pengendara tetap diarahkan membayar tunai.

“Saat saya hendak membayar parkir mobil di Jalan Ahmad Yani (Kesawan) menggunakan QRIS, jukir justru meminta saya bayar tunai. Ini menunjukkan jukir belum siap melayani pembayaran nontunai, padahal sistem ini sudah resmi diberlakukan,” ujar Rizki Lubis, Kamis (5/3/2026).

Selain itu, Rizki Lubis menyinggung keluhan masyarakat terkait jukir yang tidak mengembalikan uang kembalian setelah penurunan tarif. Dengan QRIS, pembayaran bisa tepat nominal, sehingga masalah kembalian bisa diminimalkan.

Rizki Lubis pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan segera menindaklanjuti kondisi ini. Menurutnya, jukir harus dilatih agar profesional, tidak hanya dalam sopan santun pelayanan, tetapi juga dalam penerapan pembayaran nontunai sesuai instruksi Wali Kota.

“Intinya, kita ingin menciptakan jukir yang profesional agar sistem perparkiran di Kota Medan bisa lebih tertib, tertata, dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment